Apa pengertian dan definisi Tahanan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022
Definisi (2):
Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013
---
Itulah pengertian dan definisi Tahanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.