Tahanan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Tahanan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022


Definisi (2): 

Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 

---
Itulah pengertian dan definisi Tahanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.