BAB VIII Buku Kedua KUHP
Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang
- Bagian Kesatu Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
- Paragraf 1 Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
- Paragraf 2 Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
- Paragraf 3 Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
- Paragraf 4 Mengakibatkan Bahaya Umum
- Paragraf 5 Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
- Bagian Kedua Tindak Pidana Perusakan Bangunan
- Bagian Ketiga Tindak Pidana Perusakan Kapal
- Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
- Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
- Bagian Keenam Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
- Bagian Ketujuh Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
- Bagian Kedelapan Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
- Bagian Kesembilan Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia