Subjek Retribusi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Subjek Retribusi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Subjek Retribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.