Apa pengertian dan definisi Subjek Retribusi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Subjek Retribusi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.