Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Konsiderans:

  1. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesua1an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2 ) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;

DOWNLOAD

---
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.