Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Konsiderans:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung;


DOWNLOAD

---
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.