Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Konsiderans:

  1. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan tindak pidana;

DOWNLOAD

---
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.