Bagaimana pengertian hukum menurut Roscoe Pound?
Menurut Rescoe Pound hukum adalah sebagai realitas sosial dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Roscoe Pound memandang hukum dari dua sudut pandang, yaitu:
Hukum sebagai tata hukum
Hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.
Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif
Harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka. [*]
Baca referensi hukum hanya di Cekhukum.com.