Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan

Pengertian dan definisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan

Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Itulah pengertian dan definisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.