Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia (HAM)Pengertian dan definisi

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Itulah pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.