Pencegahan Perkawinan: Ketentuan dan Prosedur Menurut Hukum di Indonesia

Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang tidak hanya melibatkan individu yang bersangkutan, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Di Indonesia, proses dan persyaratan perkawinan diatur dengan ketat oleh undang-undang untuk memastikan semua pihak terlindungi dan hak-hak dipenuhi. Pencegahan perkawinan adalah salah satu aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Definisi dan Dasar Hukum Pencegahan Perkawinan

Pencegahan perkawinan adalah suatu upaya hukum yang bertujuan untuk menghalangi terlaksananya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ketentuan mengenai pencegahan ini diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 21 UU No. 1 Tahun 1974.

Pasal 13 menyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pihak yang Berhak Mencegah Perkawinan

Menurut Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1974, beberapa pihak yang berhak mengajukan pencegahan perkawinan meliputi:

  • Garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah
  • Saudara
  • Wali nikah
  • Wali yang ditunjuk oleh pengadilan
  • Pihak-pihak berkepentingan
  • Orang yang masih terikat dalam perkawinan
  • Pejabat yang berwenang

Proses dan Prosedur Pencegahan

Untuk melakukan pencegahan perkawinan, terdapat prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974, pencegahan dapat diajukan ke:

  1. Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan.
  2. Pegawai pencatat perkawinan.
  3. Kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Permohonan pencegahan harus diajukan ke pengadilan sesuai dengan agama atau keyakinan calon mempelai, yaitu Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang lainnya.

Dampak dan Akibat Pencegahan Perkawinan

Apabila pencegahan perkawinan dikabulkan oleh pengadilan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Hal ini juga berdampak pada segala persiapan yang telah dilakukan, seperti pesanan katering, undangan, dan perjanjian dengan pihak ketiga. Pihak yang melakukan perjanjian dengan pihak ketiga harus menanggung tanggung jawab sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Penghapusan Pencegahan

Pencegahan perkawinan dapat dihapuskan atau dinyatakan tidak berlaku dalam dua kondisi sesuai dengan Pasal 18 UU No. 1 Tahun 1974:

  1. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan pencegahan tersebut tidak sah.
  2. Pihak yang mengajukan pencegahan menarik kembali permohonannya.

Selama pencegahan masih berlaku dan belum dicabut, perkawinan tidak dapat dilangsungkan sesuai dengan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1974.

Baca juga: Syarat-Syarat Perkawinan di Indonesia

Kesimpulan

Pencegahan perkawinan adalah langkah hukum penting yang disediakan untuk memastikan setiap perkawinan yang dilangsungkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah mekanisme perlindungan yang dirancang untuk melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum. Bagi masyarakat umum, pemahaman tentang proses dan hak-hak terkait pencegahan perkawinan sangat penting agar bisa mengambil langkah yang tepat ketika diperlukan. Dengan demikian, setiap perkawinan yang dilangsungkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas