Apa pengertian dan definisi Pembiayaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 37 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (2):
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
---
Itulah pengertian dan definisi Pembiayaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.