Pasal 93 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 93 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.

  1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
  4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta istri

---

Pasal 93 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.