Pasal 91 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 91 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.

  1. Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
  2. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
  3. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
  4. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

---

Pasal 91 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.