Pasal 86 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.
- Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
- Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
---
Pasal 86 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.