Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Keenam - Kewajiban Istri.

  1. Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
  2. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
  3. Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri nusyuz.
  4. (4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.

---

Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.