Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Keenam - Kewajiban Istri.
- Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
- Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
- Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri nusyuz.
- (4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
---
Pasal 84 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.