Pasal 81 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 81 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Keempat - Tempat Kediaman.

  1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
  2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
  3. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat ramah tangga.
  4. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berapa alat perlengkapan ramah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

---

Pasal 81 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.