Pasal 81 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Keempat - Tempat Kediaman.
- Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
- Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
- Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat ramah tangga.
- Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berapa alat perlengkapan ramah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
---
Pasal 81 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.