Pasal 80 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 80 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Ketiga - Kewajiban Suami.

  1. Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
  2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
    1. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
    2. biaya ramah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
    3. biaya pendidikan bagi anak.
  5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada Tamkin sempurna dari istrinya.
  6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
  7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.

---

Pasal 80 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.