Pasal 80 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Ketiga - Kewajiban Suami.
- Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
- Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
- Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
- nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
- biaya ramah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
- biaya pendidikan bagi anak.
- Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada Tamkin sempurna dari istrinya.
- Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
- Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
---
Pasal 80 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.