Pasal 8 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
---
Pasal 8 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.