Pasal 79 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 79 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kedua - Kedudukan Suami Istri.

  1. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
  2. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

---

Pasal 79 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.