Pasal 78 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 78 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kesatu - Umum.

  1. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
  2. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami istri bersama.

---

Pasal 78 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.