Pasal 77 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 77 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kesatu - Umum.

  1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, Mawaddah dan Rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat.
  2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain;
  3. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
  4. suami istri wajib memelihara kehormatannya;
  5. jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama

---

Pasal 77 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.