Pasal 77 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kesatu - Umum.
- Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, Mawaddah dan Rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat.
- Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain;
- Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
- suami istri wajib memelihara kehormatannya;
- jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
---
Pasal 77 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.