Pasal 751 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XIII: Kapal-Kapal Dan Alat-Alat Pelayaran Yang Berlayar Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.
Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748".
---
Pasal 751 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.