Pasal 75 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 75 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :

  1. perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad;
  2. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  3. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekuatan hukum yang tetap.

---

Pasal 75 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.