Pasal 75 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
- perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad;
- anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
- pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekuatan hukum yang tetap.
---
Pasal 75 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.