Pasal 749 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 749 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XIII: Kapal-Kapal Dan Alat-Alat Pelayaran Yang Berlayar Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.

Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.

Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindahtanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan hipotek.

Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar.

---

Pasal 749 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.