Pasal 746 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XII: Hapusnya Perikatan-Perikatan Dalam Perdagangan Laut.
Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
---
Pasal 746 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.