Pasal 73 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.
- para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
---
Pasal 73 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.