Pasal 73 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 73 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri;
  2. Suami atau istri;
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.
  4. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

---

Pasal 73 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.