Pasal 72 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 72 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.

  1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

---

Pasal 72 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.