Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
  4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1. tahun 1974;
  5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

---

Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.