Pasal 708 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 708 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 1: Avarij Pada Umumnya.

Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan dengan pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau carter partai diperjanjikan lain.

Biaya-biaya usaha tidak sekali-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan.

---

Pasal 708 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.