Pasal 700 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 700 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB XI: Kerugian Laut (AVARIJ) - Bagian 1: Avarij Pada Umumnya.

Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah avarij umum.

---

Pasal 700 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.