Pasal 70 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 70 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.

Perkawinan batal apabila:

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj'i;
  2. seseorang menikah bekas istrinya yang telah dili' annya;
  3. seseorang menikah bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba'da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
  4. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu :
    1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau keatas.
    2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
    3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
    4. berhubungan sesusuan, yaitu omg tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  5. istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.

---

Pasal 70 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.