Pasal 686 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB X: Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Pada Pengangkutan Di Darat Dan Di Sungai-Sungai Dan Perairan Pedalaman.
polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan:
- Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan;
- Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak;
- nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan.
---
Pasal 686 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
