Pasal 685 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 685 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 6: Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut.

Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya.

---

Pasal 685 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.