Pasal 682 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 682 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 6: Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut.

Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan, maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu, wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku.

Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan, bahwa premi itu tidak akan segera dibayar.

---

Pasal 682 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.