Pasal 68 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 68 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.

Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

---

Pasal 68 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.