Pasal 65 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 65 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.

  1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.

---

Pasal 65 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.