Pasal 64 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 64 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.

Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.

---

Pasal 64 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.