Pasal 63 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 63 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.

Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau istri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon istri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.

---

Pasal 63 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.