Pasal 61 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.
---
Pasal 61 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.