Pasal 60 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab X: Pencegahan Perkawinan.
- Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
- Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon istri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.
---
Pasal 60 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.