Pasal 57 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 57 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

---

Pasal 57 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.