Pasal 57 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
- istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
---
Pasal 57 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.