Pasal 560 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 560 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IX Pelanggaran Pelayaran.

Pasal 560 KUHP

Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 560 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.