Pasal 56 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 56 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.

  1. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
  3. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

---

Pasal 56 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.