Pasal 56 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IX: Beristri Lebih Satu Orang.
- Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
- Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
- Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
---
Pasal 56 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.