Pasal 556 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 556 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.

Pasal 556 KUHP

Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 556 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.