Pasal 554 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab VIII Pelanggaran Jabatan.
Pasal 554 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
---
Pasal 554 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.